Distrik Navigasi Kelas II Kupang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas dan fungsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi.
TUGAS :
Melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pengadaan,
dan pengawasan sarana
bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran,
serta kegiatan pengamatan laut, survei
hidrografi, pemantauan alur
dan perlintasan dengan menggunakan sarana
instalasi untuk kepentingan
keselamatan
FUNGSI :
a. Penyusunan rencana dan program pengoperasian,
serta pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran,
kapal Negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut an survey
hidrografi serta pemantauan alur dan perlintasan;
b. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, fasilitas pangkalan bengkel, pengamatan laut dan survey hidrografi, serta pemantuan alur dan perlintasan;
c. Pelaksanaan program pengoperasian danpemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, dan fasiltas pangkalan serta bengkel;
d. Pelaksanaan pengamatan laut dan survey hidrografi, serta pemantuan alur dan perlintasan;
e. Pelaksanaan urusan logistik;
f. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengeoperasian, pengawakan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, kapal Negara kenavigasian, fasilitas pangkalan, bengkel, pengamatan laut, survey hidrografi, serta pemantuan alur dan perlintasan;
g. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penysunan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar